BANDUNG, (PR).-
Polda Metro Jaya mulai mengampanyekan agar pengendara roda dua menyalakan headlamp motornya meski di siang hari. Hal itu dilakukan seiring kian banyaknya populasi motor di wilayah tersebut yang berujung pada bertambahnya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan motor.Senada dengan Polda Metro Jaya, Polda Jabar pun mulai mengkaji kebijakan menyalakan lampu motor di siang hari. Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jabar AKBP Bambang Sukamto kepada wartawan, Kamis (7/12).
“Saat ini, kami masih mengumpulkan data-data dari setiap wilayah polres di Jabar sebelum benar-benar mengimplementasikan kebijakan tersebut,” kata Bambang.
Data-data yang dikumpulkan di antaranya jumlah kendaraan bermotor roda dua dalam beberapa tahun terakhir, dan jumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas. “Data kecelakaan lantas itu juga dipilah mana yang kejadian di siang hari dan mana yang kejadian di malam hari. Tentunya di tiap kota dan kabupaten berbeda-beda,” ujarnya.
Jika data-data tersebut sudah terangkum, bisa dianalisis kota atau kabupaten mana yang perlu diterapkan aturan tersebut. “Kalau memang di kota/kabupaten tertentu menunjukkan bahwa bertambahnya populasi motor berhubungan dengan banyaknya laka lantas motor di siang hari, aturan tadi mungkin bisa diterapkan di kota/kabupaten tersebut,” katanya.
Pendataan di setiap kota dan kabupaten memang diperlukan sebagai langkah koordinasi. “Kalau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seluruh kegiatan lalu lintas ditangani langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya. Sementara untuk wilayah Polda Jabar, pengaturan itu diserahkan kepada masing-masing polres yang tentunya tetap berkoordinasi,” katanya.
Hal itulah yang membuat sebuah perencanaan suatu aturan memerlukan waktu yang cukup lama. “Mula dari mengumpulkan data, menganalisisnya, merapatkan dengan anggota-anggota di setiap daerah, termasuk koordinasi dengan muspida setempat,” ujar Bambang.
Oleh karena, ia belum bisa memastikan penerapan aturan menyalakan lampu bagi kendaraan roda dua di wilayah Jabar. “Tentunya secepatnya karena aturan ini pada ujungnya adalah untuk keselamatan pengguna jalan, khususnya motor. Itu sudah dibuktikan di Jatim bahwa aturan itu bisa menurunkan jumlah laka lantas hingga 20 persen,” ucapnya. (A-128)***
Akhirnya bandung akan menerapkan peraturan ini! Baik buruknya tanggapi bersama
mau cerita juga ah…kisah2 pake E21…
Dengan semakin berkembang dan bertambahnya member HTML di wilayah kota Bandung, dan untuk lebih mempererat ikatan kekeluargaan antar sesama anggota HTML, baik non-aktif dan no-stiker.